nusakini.com--Cirebon--BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut pegawai honorer.

Demikian intisari dari Sarasehan Urgensi Program BPJS Ketenagakerjaan yang diadakan Koordinator Cabang Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Korcab MP BPJS) Cirebon di Hotel Sutan Raja Jl Tuparev Kabupaten Cirebon.

Hadir dalam kegiatan itu yakni : Hery Susanto (Koordinator Nasional MP BPJS), Beny Sugiarsa (Asda Pemerintahan dan Kesra Pemkab Cirebon), Abdullah Subandi (Kadisnaker), Pahim (Sekdis Pendidikan), Mudiyono (Kasi Jaminan Kesehatan Dinkes), Fahmi Desrizan (Pos Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cirebon), Fitrah Malik (Korcab MP BPJS Cirebon). Peserta kegiatan adalah pegawai honorer dari lintas SKPD Pemkab Cirebon.

Hery Susanto (Kornas MP BPJS mengatakan bahwa pegawai honorer harus dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan minimal untuk dua program pokok yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). “Mereka dengan upah yang minim justeru perlu mendapat proteksi negara melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kata Hery Susanto. Menurut Hery Susanto, Pemerintah Daerah berkewajiban mensinergikan fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan kualitas program jaminan sosial. Isu utama dari urgensi program BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Non ASN/Honorer adalah menurunkan tingkat resiko eksternal para pekerja karena risiko sosial, risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, risiko hari tua, serta mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Beny Sugriarsa (Asda I Pemkab Cirebon) mengatakan pegawai honorer yang ada di sahkan dalam SK Bupati Cirebon hanya berjumlah 180 orang, sementara kebanyakan ada di tiap SKPD Pemkab Cirebon. “Prinsipnya Pemkab Cirebon mendukung adanya perlindungan dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan khususnya bagi pegawai honorer, tentu saja pegawai honorer yang bekerja di tiap SKPD itu menjadi kewenangan masing-masing kadis,” kata Beny.

Fahmi Desrizan (Pps Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon) mengatakan Perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan 

Tenaga Pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). “Pegawai honorer Pemkab Cirebon masih sedikit yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami terus menawarkan program tersebut ke Pemkab Cirebon,” kata Fahmi.

Fitrah Malik (Korcab MP BPJS Cirebon) mengatakan sarasehan ini membahas perlindungan terhadap pegawai honorer di lingkungan 

Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Diharapkan pihak BPJS Ketenagakerjaan terus mengupdate data pegawai honorer yang bekerja di Pemkab Cirebon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fitrah Malik.(r/rajendra)